Pasal 13
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Widyaprada setiap tahun mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan, unsur penjaminan mutu, unsur pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit: a. paling rendah 12,5 (dua belas koma lima) dan paling tinggi 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) untuk Widyaprada ahli pertama; b. paling rendah 25 (dua puluh lima) dan paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyaprada ahli muda; c. paling rendah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) dan paling tinggi 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) untuk Widyaprada ahli madya; dan d. paling rendah 50 (lima puluh) dan paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) untuk Widyaprada ahli utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
