PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kuantitas pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf a merupakan jumlah atau volume pekerjaan yang menghasilkan keluaran. (2) Nilai unsur kuantitas pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. jumlah pekerjaan; dan b. jumlah hasil kerja.
