Pasal 12
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan dalam bentuk bobot nilai kinerja. (2) Nilai kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari penilaian: a. SKP; dan b. perilaku kerja. (3) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing penilaian kinerja: a. 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja; atau b. 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja. (4) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. (5) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. (6) Unsur yang dinilai atau diukur pada SKP meliputi:
a. kuantitas pekerjaan; b. kualitas hasil kerja; dan c. waktu pelaksanaan pekerjaan.
