Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan
kompetensi dan pemahaman mengenai: a. wawasan kebangsaan; b. kewarganegaraan; c. karakter pelajar Pancasila; d. bela negara; e. kewirausahaan; f. kepemimpinan; dan g. kepeloporan. (2) Selain kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman, pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berupa kegiatan kesamaptaan yang dilakukan oleh mahasiswa yang menghuni AMN untuk menjaga kebugaran. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa seminar, pelatihan, kompetisi, pengasuhan dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi pengelola AMN. (4) Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN dilaksanakan dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 4 (empat). (5) Dalam melaksanakan pembinaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi pengelola AMN berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. (6) Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
