PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemimpin perguruan tinggi pengelola AMN melaporkan pelaksanaan pengelolaan AMN kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
