Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Seleksi mahasiswa yang menghuni AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan bagi mahasiswa yang harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar sebagai penerima beasiswa; dan
b. berstatus sebagai mahasiswa pada semester 1 (satu). (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mahasiswa yang menghuni AMN harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. mendapat persetujuan orang tua atau wali; d. memiliki wawasan kebangsaan; e. belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama tinggal di AMN; f. terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi dalam 1 (satu) kota/kabupaten atau kota/kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan lokasi AMN; g. mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi atau ditunjuk oleh Kementerian; dan h. menandatangani surat perjanjian. (3) Seleksi mahasiswa juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa pada wilayah AMN didirikan, keanekaragaman suku bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa. (4) Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus memperhitungkan kuota penghunian AMN untuk mahasiswa asli Papua paling banyak 50% (lima puluh persen). (5) Dalam hal mahasiswa AMN belum terdaftar sebagai penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mahasiswa didaftarkan dalam program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah. (6) Seleksi mahasiswa yang menghuni AMN dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
