PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh PTN yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
