PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian dapat bekerja sama dengan kementerian lain untuk melakukan perencanaan dan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
