PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam pengelolaan AMN, Kementerian berkoordinasi dan bekerja sama dengan: a. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan; c. Badan Intelijen Negara; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; g. pemerintah daerah provinsi; dan/atau h. kementerian/lembaga lain yang terkait.
