PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui penunjukan PTN di lokasi AMN didirikan. (2) Penunjukan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) PTN yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan perguruan tinggi lain dalam pengelolaan AMN. (4) Perguruan tinggi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa penghuni AMN.
