PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan AMN meliputi: a. perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana AMN; b. penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN; c. seleksi mahasiswa yang menghuni AMN; dan d. pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN.
