PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembangunan dan pengelolaan AMN bertujuan untuk: a. membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan.
