PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kementerian melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan AMN. (2) Kementerian dapat bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
