PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBIAYAAN...
Pasal 13
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi harus: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi dan instansi lain sesuai dengan tugas masing- masing; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
