PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBIAYAAN...
Pasal 12
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi harus menyusun: a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi; b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi; dan c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
