PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBIAYAAN...
Pasal 11
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi berkoordinasi dengan: a. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan; b. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; c. pemerintah daerah provinsi; d. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau e. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
