PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat anggota Senat dari wakil Dosen yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya. (2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
