PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, ketua harian, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat ketua harian sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru berdasarkan pertimbangan ketua Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua harian, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
