Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UMRAH merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UMRAH menjamin: a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UMRAH dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan Internal UMRAH terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; dan c. kepegawaian. (5) Tata cara mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UMRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
