Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan; b. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan; d. panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan kepada Rektor; e. jika bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan f. panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Rektor dan Senat Fakultas.
