Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut:
a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; c. apabila telah dilakukan perpanjangan rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; d. calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pengembangan fakultas; e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja; f. jika anggota Senat Fakultas mencalonkan diri sebagai calon dekan, tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan g. Senat fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah rapat Senat Fakultas.
