PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap pemberian pertimbangan; dan c. tahap pengangkatan. (2) Tahap penjaringan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
