PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 6
Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan kaidah Bahasa INDONESIA dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris.
