PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 7
Penetapan nama Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
