PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 5
(1) Pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen; dan b. evaluasi dokumen capaian pembelajaran. (2) Pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan. (3) Dalam hal hasil pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, diumumkan melalui laman resmi Kementerian. (4) Dalam hal hasil pengkajian usulan nama Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, diinformasikan kepada pengusul.
