PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 2
(1) Penamaan Program Studi merupakan proses pemberian nama Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel.
