PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 3
(1) Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan usul; b. pengkajian usulan; dan c. penetapan. (2) Tahapan penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.
