PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
