PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 88
BAB 5 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan PNN dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b meliputi: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi PNN; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. sumbangan dan/atau hibah. (2) Pengelolaan pendanaan PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
