PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 87
BAB 5 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan PNN berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan PNN dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
