PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 89
BAB 5 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNN menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran PNN diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
