PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk sekretaris Senat definitif dan ditetapkan oleh Direktur untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
