PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal sebelumnya.
