PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua senat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 3 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua senat sebelumnya. (2) Ketua senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
