PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian koordinator Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN koordinator Program Studi yang memenuhi persyaratan sebagai koordinator Program Studi untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator Program Studi sebelumnya. (2) Koordinator Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
