PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris jurusan sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
