PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
