PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel /studio sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala laboratorium/bengkel/studio yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
