PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
