PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
