PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
