Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Widyaprada Ahli Muda dan Widyaprada Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan pada Instansi Pemerintah.
