PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Widyaprada setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
