PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berwenang: a. membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan d. mengumumkan hasil Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada; b. biro yang membidangi sumber daya manusia; dan c. Widyaprada. (3) Unsur biro yang membidangi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan jabatan fungsional asesor sumber daya manusia aparatur.
