Pasal 5
BAB 2 — MATERI, PESERTA, DAN METODE UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; f. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian; b. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada atau Widyaprada yang akan menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi berdasarkan kriteria untuk diangkat melalui promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; dan d. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju. (3) Persyaratan peserta Uji Kompetensi bagi Widyaprada yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memenuhi angka kredit minimal sesuai kebutuhan kenaikan jenjang jabatan; e. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai “Baik” dalam (dua) tahun terakhir.
