PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — MATERI, PESERTA, DAN METODE UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi; dan c. Widyaprada yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
