PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — MATERI, PESERTA, DAN METODE UJI KOMPETENSI
(1) Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada. (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada.
