PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 56
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Menteri dapat sewaktu-waktu melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dalam hal terjadi Kekerasan Seksual yang: a. skala berat; b. kondisi Korban kritis; c. Korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi; dan/atau d. melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
