PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Satuan Tugas yang menangani Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang sudah ada di Perguruan Tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun; dan b. Perguruan Tinggi yang belum memiliki Satuan Tugas harus membentuk Satuan Tugas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
