PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 55
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal Pemimpin Perguruan Tinggi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis bagi Pemimpin Perguruan Tinggi; atau b. pemberhentian dari jabatan bagi Pemimpin Perguruan Tinggi. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
